Selasa, 21 November 2017

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



BAB 1

MENGENAL SERTIFIKAT HAK MILIK atas SATUAN RUMAH SUSUN (SHMSRS).
Jakarta - Pasca pembangunan serentak yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu, istilah Rumah Susun (Rusun) semakin akrab di telinga rakyat Indonesia. Kini Rusun lebih dikenal dengan dua istilah, Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa).
Namun tidak banyak yang mengetahui bagaimana masalah kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
SHMSRS mencakup beberapa jenis bangunan seperti perkantoran strata title, kios komersial non pemerintah atau bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat, dan rumah susun.
Setiap bagian dari rumah susun disebut dengan unit rusun. Nantinya jika rusun sudah selesai dan mendapat izin layak huni maka pihak developer wajib memisahkan sertifikat rusun atas unit-unit rusun melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sertifikat yang diperuntukkan bagi unit rusun diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan wilayah rusun tersebut berada.
Penampakan fisik SHMSRS sebenarnya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Namun SHMSRS berwarna merah muda dan sertifikat tanah berwarna hijau. Sertifikat tanah juga memiliki persentase kepemilikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak.
Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan. Namun pemilik harus menyertakan otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Jika pemilik SHMSRS ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank, maka hal ini dapat berlaku. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Developer rumah susun wajib melakukan pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik. PPPSRS akan berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama (misal: tangga, jalan, lobi, lahan parkir, mushola, taman, dll).
Nantinya PPPSRS bertindak sebagai badan hukum yang dapat melakukan tindakan/upaya hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah saat masa berlakunya telah selesai.

BAB 11

KEPEMILIKAN RUSUN: BPN Bilang Rancangan Peraturan Pemerintah Langgar Undang-Undang

JAKARTA: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemilikan Rumah Susun oleh Orang/Badan Hukum Asing yang sedang disusun pemerintah dianggap melanggar undang-undang.Maharani, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional, mengatakan menurut hierarki pembuatan PP harus ada perintah UU, tetapi dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan pembuatan PP tersebut."Apakah tim penyusun tidak paham dengan tatanan/sistem hukum tanah di Indonesia? RPP Rusun untuk asing disebutkan merevisi PP No.41/1996, tetapi tidak disebutkan dalam konsideran," ujarnya  dalam seminar bertema Liberalisasi Properti di Indonesia, Manfaat dan Kerugiannya:
Belajar dari Pengalaman Industri Migas, Kamis (13/11).Menurutnya, negara wajib memenuhi dahulu kebutuhan rumah bagi warga negara Indonesia sehingga pemilikan rumah bagi WNA harus sangat dibatasi. Masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah tinggal dan dengan ketersediaan lahan untuk rumah yang terbatas harga lahan semakin melambung sehingga tidak terjangkau oleh MBR.Maharani mengkritisi beberapa konsideran RPP tersebut diantara terkait WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, mempunyai hak yang sama untuk memiliki rumah/atau menghuni rumah.
Padahal dalam UU Pokok Agraria (UU PA) hal milik tidak dapat dipunyai oleh warga asing dan pemimdahan hak milik kepada asing juga dilarang.Kedua, kepemilikan rusun oleh asing selain berfungsi sebagai tempat tinggal juga sebagai alat investasi. Fungsi sebagai alat investasi bertentangan dengan UUD dan UUPA."Ada banyak hal pokok-pokok pikiran dalam aturan itu yang kacau.
Draf aturan itu juga tidak ada paper yang melatarbelakangi sehingga sangat sumir maknanya. Terkesan tim penyusun bekerja serampangan," ungkapnya.Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan kepemilikan properti oleh pihak asing otomatis akan membuat harga properti melejit naik, harga akan ditentukan bukan oleh pasar domestik, tetapi regional.Dia menjelaskan di tengah kekurangan (backlog) rumah mencapai 15 juta unit dan tidak tercapainya target rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik (rusunami), wacana Kemenpera untuk memperbolehkan asing membeli dan memiliki properti menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang akan diambil.
"Berdasarkan pengalaman liberalisasi di industri migas yang cukup memprihatinkan, kebijakan pemilikan properti asing harus dikaji secara komprehensif. Liberalisasi di properti akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penyediaan lahan dan properti di Indonesia," tegasnya.Ibnu berharap Kementerian Perumahan Rakyat kembali pada tanggungjawab utamanya untuk menelurkan kebijakan untuk mengurangi backlog dan menjadi ujung tombak untuk menghidupkan kembali pembangunan rusunawa dan rusunami.Fary Djemy Francis, anggota Komisi V, mengatakan aturan kepemilikan properti untuk asing memang sudah menjadi polemik panjang sejak pembahasan UU PKP dan UU Rusun yang berujung pada dikeluarkannya aturan itu."Kepemilikan properti bagi asing menjadi perdebatan dalam pembahasan UU PKP dan UU Rusun, banyak pro dan kontra. Yang sudah diatur hak pakai. Pemerintah yakni DPR harus mengawal pembentukan RPP,"



REFERENSI