TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN
OLEH
RIYANTO
(26315101)
KELAS
: 2TB04
DOSEN:
CHOIRUL
UMAM
PROGRAM
STUDI TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………………………………I
DAFTAR ISI………………………………………..………....……………………...……....1
BAB I .................................................……………………………………………...…………2
BABII……………................................………………………………………………………3
BAB111………………………………………………………………………………………10
1
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Yang
melatar belakangi terjadinya kekerasan pada kasus ini adalah karena hak
asasi manusia yang kurang terpenuhi, contohnya masalah ekonomi, yang mengakibatkan
perselisihan, saling merendahkan satu sama yang lainnya, sehingga masalah ini
akan selalu berkepanjangan, hidupnya yang merasa kurang terpenuhi baik sandang,
pangan, papan. Mungkin juga karena faktor pekerjaan yang kurang bisa diandalkan
untuk memenuhinya, sehingga akan memicu terjadinya kekerasan dalam kekeluargaan
yang mereka bangun ataupun persaudaraan yang sedang mereka jalani. Sehingga
akan muncul pula yang namanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi,
menghilangkan atau mencabut hak asasi orang lain yang dilindunginya dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. KESAL DILARANG JENGUK ANAK, MAHADIR BACOK KAKAK IPAR
PALEMBANG - M Mahadir Muslim pria
yang berumur sekitar 32 tahun yang merupakan warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan,
Kecamatan Gandus, Palembang, gelap mata membacok kakak iparnya Amik Suherdi pria ini yang berumur sekitar 23, karena dilarang menjenguk anaknya yang berusia 2 tahun. Amik
mengalami luka parah di sekujur tubuh dan mata kirinya buta karena dibacok.
Pada awalnya sang ayah datang dengan baik-baik, untuk menjenguk anaknya yang masih berusia 2 tahun, namun pada saat itu kakak iparnya tidak suka akan kedatangannya itu, lalu kakak iparnya itu menantang untuk berkelahi dan sempat mengeluarkan pisau, dan sang ayah dari anak itupun mencoba untuk melawannya, melihat ada barang sang ayah dari anak itupun membacoknya beberapa kali, dan setelah itu iapun kabur ketempat kerjanya ke Muba. tutur Mahadir pada saat dimintai keterangan di Polsek Gandus, Senin (20/3/2017).
Yang melatar belakangi kenapa terjadinya pembacokan kepada kakak iparnya itu karena pihak keluarga dari sang istri melarang suaminya untuk menemui anaknya. sang ayah yaitu Mahardi mengakui sebelumnya ia pernah diusir dari rumah mertuanya karena tidak memiliki pekerjaan tetap, namun setelah ia merasa mempunyai pekerjaan, dirinyapun ada niatan untuk melihat anaknya yang masih kecil, namun dengan kedatangannya dia, keluarga dari sang istripun tidak mengizinkan sang ayah untuk bertemu dengan anaknya yang sekarang tinggal dirumah mertuanya bersama istrinya, keluarga dari sang istri tetap mencacimakinya.
3
Maka dari situlah yang memicu
perkelahian antara kakak iparnya yaitu Amik dengan Mahardi yang mencoba
melawannya meski demikian Mahardi terlebih dulu membacoknya dengan melihat
benda tajam yang tak sengaja terlihat disampingnya untuk membacok kakak iparnya
yaitu Amik, yang mengakibatkan kakak
iparnya mengalami 7 bacokan disekitas tubuh Amik, dan mengakibatkan kebutaan
pada mata sebelah kiri korban yaitu Amik.
Setelah kejadian tersebut Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat menuturkan, peristiwa pembacokan
terjadi pada hari Selasa tanggal 2-Agustus
tahun 2016 tahun lalu, di Jalan PDAM Lorong Buyut,
Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Korban Amik Suherdi mengalami tujuh
luka bacokan yang luka tersebut
berada pada paha kanan, kiri, kepala, dan kening
sebelah kiri. Juga Korban mengalami kebutaan di mata sebelah kiri, untuk seumur hidupnya.
4
B. PELANGGARAN HAM
Merupakan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Akan tetapi tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pembunuhan, kekerasan dan pelecehan.
5
C. BENTUK PELANGGARAN HAM
Menurut sifatnya terbagi dua :
1.Pelanggaran HAM ringanya itu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
2.Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
1.Pelanggaran HAM ringanya itu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
2.Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran
yang marakdijumpai di masyarakatantara lain :
1.Penyiksaan
adalah perbuatan
yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
2.Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, danpengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
2.Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, danpengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
6
D. FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PELANGGARAN HAM
1. Karena faktornya ekonomi
2. Kurangnya sosialisasi yang baik antar
saudaranya sendiri
3. Kurang bisa menghargai satu sama yang
lain
4. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan
yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani
5. Kakak iparnya terlebih dahulu mengajak
berkelahi
7
E. HAK YANG DILANGGAR
1. Hak yang dilanggar pada kasus ini adalah kekerasan
yang bermula dari percecokan pencacimakian dan yang mengakibatkan perkelahian
sehingga mengakibatkan pembacokan pada kakak iparnya yaitu Amik ,dan korban
mengalami pembacokan pada tubuh korban sebanyak 7 kali bacokan luka tersebut
berada pada paha kanan, paha kiri, kepala, kening sebelah kiri juga
mengakibatkan korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya korban,
2. Hak yang dilanggar pada kasus ini yaitu seorang ayah
yang dilarang menjenguk anaknya sendiri yang berada pada keluarga mertuanya
sehingga memicu terjadinya perkelahian, yang seharusnya ini tidak boleh terjadi,
karena menyangkut persauaraan yang seharusnya tidah boleh saling menghina,dan
merendahkan satu sama yang lainnya.
3. Hak yang dilanggar pada kasus ini adalah seharusnya
keluarga mertua tidak boleh menghalang-halangi haknya seorang yang sudah bersuami
istri untuk dilarang melarang ketemu sama anaknya sendiri.
4. Hak yang dilanggar pada kasus ini seharusnya sang ayah
sudah mempunyai anak ini tidak usah berantem menggunakan pisau atau senjata
tajam untuk membacok kakak iparnya sendiri, karena dengan menggunakan senjata
tajam akan memperpanjang masalah dalam
kekeluargaan.
8
F. SOLUSI
1. Seharusnya tidak perlu terjadinya pembacokan, kalau ada
peribahasa yang baik dan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang ada.
2. Pihak keluarga istri mertua seharusnya tidak boleh
melarang ayahnya untuk bertemu dengan anaknya yang masih kecil, karena
bagaimanapun dia juga seorang ayah yang merindukan anaknya ingin bertemu dan
ingin memberikan kabar bahwasanya sang ayah sudah mulai mendapatkan
pekerjaan.dan bisa menghidupi keluarganya.
3. Tidak perlu namanya membenci satu sama yang lain dalam
kekeluargaan yang mereka bangun.
4. Perlu adanya penengah dalam kekeluargaan untuk meredam
supaya tidak terjadi adanya perselisihan-perselisihan.
5. Perlu adanya sosialisasi ataupun solusi yang baik
sehingga tidak ada lagi yang namanya kekerasan.
9
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
ulasan diatas bahwasanya tidak perlu adanya pembacokan karena memicu kebencian
saling merendahkan satu sama yang lain yang mengakibatkan perkelahian antar
saudara yang seharusnya persaudaraan dibangun dengan tali silaturahmi. Namnun
apa dikata kebencian sudah mengakar pada diri masing” yang sehingga memicu
adanya perkelahian dan perlawanan yang mengakibatkan saudara kakak ipar sendiri
mengalami 7 bacokan dan mengalami kebutaan bata mata sebelah sisi kanan akibat
terkena senjata tajam . juga ayah dari anak itu sendiri masuk dalam jeruji
penjara. Akibat perbuatannya tersebut.
10
DAFTAR PUSTAKA
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar