ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Analisis dampak
lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan
nama AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun
1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Fungsi
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL ( Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999
memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN
DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum
AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan
hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3. JENIS –
JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL Kawasan,
adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari
berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang
membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi
Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis
yang membidangi.
4.
AMDAL Regional,
adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan
terkait satu sama lain.
4.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam
studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan
Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN
AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan
hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan
finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL
terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1.
Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
6.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR
LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa
lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian
ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor
pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas
telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi
standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat
(2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang
sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan
social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam
aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan
oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah
sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil
investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc.
tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat
mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa
pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa
lingkungan yang harus segera diselesaikan.
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam.
Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat
manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin
memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang
berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga
melihat dampak yang akan terjadi kelak.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar