Selasa, 17 Oktober 2017

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan peraturan baru mengenai bangunan gedung cagar budaya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/PRT/M Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan (Permen 01/2015). Peraturan ini mulai berlaku sejak 24 Februari 2015.
Permen 01/2015 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002, yang secara khusus mengatur pelestarian bangunan cagar budaya.

PEMBAHASAN
BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Setiap bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus memenuhi persyaratan secara:
a. Administratif (status bangunan, status kepemilikan dan perizinan); dan
b. Teknis (tata bangunan, keandalan bangunan dan pelestarian)
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan meliputi kegiatan:
a. Persiapan;
b. Perencanaan teknis;
c. Pelaksanaan;
d. Pemanfaatan; dan
e. Pembongkaran.


Pihak penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan ialah:
a. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dalam hal bangunan gedung cagar budaya dimiliki oleh negara/daerah
b. Pemilik bangunan gedung cagar budaya yang berbentuk badan hukum atau perseorangan;
c. Pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang
berbentuk badan hukum atau perseorangan; dan
d. Penyedia jasa yang kompeten dalam bidang bangunan gedung.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus mengikuti prinsip:
a. Sedikit mungkin melakukan perubahan;
b. Sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan
c. Tindakan perubahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
PERSIAPAN
Kegiatan persiapan dilakukan melalui tahapan kajian identifikasi dan usulan penanganan pelestarian. Kajian identifikasi merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas serta nilai kesejarahan dan arkeologi bangunan gedung cagar budaya. Usulan penanganan pelestarian berupa rekomendasi tindakan pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi bangunan gedung cagar budaya.
Rangkaian tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya berupa;
a. Pelindungan. berupa pemeliharaan dan pemugaran yang dilakukan dengan kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi;
b. Pengembangan yang berupa revitalisasi dan adaptasi; dan/atau
c. Pemanfataan.
PERENCANAAN TEKNIS
Perencanaan teknis bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota setempat dan rencana rinci yang dilakukan dengan tahapan;
1. Penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan bangunan gedung cagar budaya, dapat berisi:
                a. Catatan sejarah;
                b. Foto, gambar, hasil pengukuran, catatan, dan video;
c. Uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan bangunan gedung dan lingkungannya;
                d. Usulan penanganan pelestarian;
                e. Gambar rencana teknis;
                f. Perhitungan konstruksi, mekanikal elektrikal, plambing;
                g. Rencana anggaran biaya; dan
                h. Rencana kerja dan syarat-syarat.
2. Penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
                a. Potensi nilai;
                b. Informasi dan promosi;
                c. Rencana pemanfaatan;
                d. Rencana teknis tindakan pelestarian; dan
                e. Rencana pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala.

PELAKSANAAN
Pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan tim ahli bangunan gedung cagar budaya.
Pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik bangunan gedung tersebut dapat dilakukan setelah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perubahan IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
PEMANFAATAN
Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan pelestarian yang dalam memanfaatkan juga harus melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pemilik, pengguna dan/atau pengelola wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus apabila terjadi perubahan fungsi.


PEMBONGKARAN
Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya dapat dilakukan apabila bangunan gedung cagar budaya tersebut telah dihapus penetapan statusnya sebagai bangunan gedung cagar budaya dan terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus dapat memberikan kompensasi, insentif dan/atau disinsentif kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk mendorong upaya pelestarian.
Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus dapat berupa imbalan uang dan/atau bantuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestarian kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Pelaksanaan insentif dapat berupa advokasi, perbantuan dan bantuan lain bersifat non-dana.
Dalam hal bantuan lain bersifat non-dana dapat berupa;
a. Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya, setelah dilakukan tindakan pelestarian;
b. Keringanan retribusi perizinan bangunan dan keringanan jasa pelayanan;
c. Kemudahan perizinan bangunan;
d. Tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau
e. Tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Pelaksanaan disinsentif dapat berupa;
a. Pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan bangunan gedung cagar budaya oleh pemilik/pengelola bangunan gedung kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus; dan/atau
b. Pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya.




KESIMPULAN
            Pada intinya bahwa bangunan gedung cagar budaya harus tetap dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya dan nilainya. Dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

REFERENSI

http://www.hukumproperti.com/hak-guna-bangunan/bangunan-gedung-cagar-budaya-yang-dilestarikan/

Senin, 20 Maret 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




DISUSUN OLEH

RIYANTO
(26315101)

KELAS : 2TB04

DOSEN:
CHOIRUL UMAM






PROGRAM STUDI TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2017

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………I
DAFTAR ISI………………………………………..………....……………………...……....1
BAB I .................................................……………………………………………...…………2
BABII……………................................………………………………………………………3
BAB111………………………………………………………………………………………10

























1
BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Yang melatar belakangi terjadinya kekerasan pada kasus ini adalah karena hak asasi manusia yang kurang terpenuhi, contohnya masalah ekonomi, yang mengakibatkan perselisihan, saling merendahkan satu sama yang lainnya, sehingga masalah ini akan selalu berkepanjangan, hidupnya yang merasa kurang terpenuhi baik sandang, pangan, papan. Mungkin juga karena faktor pekerjaan yang kurang bisa diandalkan untuk memenuhinya, sehingga akan memicu terjadinya kekerasan dalam kekeluargaan yang mereka bangun ataupun persaudaraan yang sedang mereka jalani. Sehingga akan muncul pula yang namanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, menghilangkan atau mencabut hak asasi orang lain yang dilindunginya dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.















2
BAB II
PEMBAHASAN


A.    KESAL DILARANG JENGUK ANAK, MAHADIR BACOK KAKAK IPAR


             PALEMBANG - M Mahadir Muslim pria yang berumur sekitar 32 tahun yang merupakan  warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan, Kecamatan Gandus, Palembang, gelap mata membacok kakak iparnya Amik Suherdi pria ini yang berumur sekitar 23, karena dilarang menjenguk anaknya yang berusia 2 tahun. Amik mengalami luka parah di sekujur tubuh dan mata kirinya buta karena dibacok.

             Pada awalnya sang ayah datang dengan baik-baik, untuk menjenguk anaknya yang masih berusia 2 tahun, namun pada saat itu kakak iparnya tidak suka akan kedatangannya itu, lalu kakak iparnya itu menantang untuk berkelahi dan sempat mengeluarkan pisau, dan sang ayah dari anak itupun mencoba untuk melawannya, melihat ada barang sang ayah dari anak itupun membacoknya beberapa kali, dan setelah itu iapun kabur ketempat kerjanya ke Muba. tutur Mahadir pada saat dimintai keterangan di Polsek Gandus, Senin (20/3/2017).

            Yang melatar belakangi kenapa terjadinya pembacokan kepada kakak iparnya itu karena pihak keluarga dari sang istri melarang suaminya untuk menemui anaknya. sang ayah yaitu Mahardi mengakui sebelumnya ia pernah diusir dari rumah mertuanya karena tidak memiliki pekerjaan tetap, namun setelah ia merasa mempunyai pekerjaan, dirinyapun ada niatan untuk melihat anaknya yang masih kecil, namun dengan kedatangannya dia, keluarga dari sang istripun tidak mengizinkan sang ayah untuk bertemu dengan anaknya yang sekarang tinggal dirumah mertuanya bersama istrinya, keluarga dari sang istri tetap mencacimakinya.





3



           
            Maka dari situlah yang memicu perkelahian antara kakak iparnya yaitu Amik dengan Mahardi yang mencoba melawannya meski demikian Mahardi terlebih dulu membacoknya dengan melihat benda tajam yang tak sengaja terlihat disampingnya untuk membacok kakak iparnya yaitu Amik, yang mengakibatkan  kakak iparnya mengalami 7 bacokan disekitas tubuh Amik, dan mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri korban yaitu Amik.

  Setelah kejadian tersebut Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat menuturkan, peristiwa pembacokan terjadi pada hari Selasa tanggal 2-Agustus tahun 2016 tahun lalu, di Jalan PDAM Lorong Buyut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Korban Amik Suherdi mengalami tujuh luka bacokan yang luka tersebut berada pada paha kanan, kiri, kepala, dan kening sebelah kiri. Juga Korban mengalami kebutaan di mata sebelah kiri, untuk seumur hidupnya.


















4


B.     PELANGGARAN HAM

             Merupakan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Akan tetapi tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pembunuhan, kekerasan dan pelecehan.
























5



C.     BENTUK PELANGGARAN HAM

Menurut sifatnya terbagi dua :
1.Pelanggaran HAM ringanya
itu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
2.Pelanggaran HAM berat
yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.

Pelanggaran yang marakdijumpai di masyarakatantara lain :

1.Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
2.Deskriminas
i adalah pembatasan, pelecehan, danpengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.



















6


D.    FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PELANGGARAN HAM


1.      Karena faktornya ekonomi
2.      Kurangnya sosialisasi yang baik antar saudaranya sendiri
3.      Kurang bisa menghargai satu sama yang lain
4.      Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani
5.      Kakak iparnya terlebih dahulu mengajak berkelahi





















7



E.     HAK YANG DILANGGAR

1. Hak yang dilanggar pada kasus ini adalah kekerasan yang bermula dari percecokan pencacimakian dan yang mengakibatkan perkelahian sehingga mengakibatkan pembacokan pada kakak iparnya yaitu Amik ,dan korban mengalami pembacokan pada tubuh korban sebanyak 7 kali bacokan luka tersebut berada pada paha kanan, paha kiri, kepala, kening sebelah kiri juga mengakibatkan korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya korban,

2. Hak yang dilanggar pada kasus ini yaitu seorang ayah yang dilarang menjenguk anaknya sendiri yang berada pada keluarga mertuanya sehingga memicu terjadinya perkelahian, yang seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena menyangkut persauaraan yang seharusnya tidah boleh saling menghina,dan merendahkan satu sama yang lainnya.

3. Hak yang dilanggar pada kasus ini adalah seharusnya keluarga mertua tidak boleh menghalang-halangi haknya seorang yang sudah bersuami istri untuk dilarang melarang ketemu sama anaknya sendiri.

4. Hak yang dilanggar pada kasus ini seharusnya sang ayah sudah mempunyai anak ini tidak usah berantem menggunakan pisau atau senjata tajam untuk membacok kakak iparnya sendiri, karena dengan menggunakan senjata tajam  akan memperpanjang masalah dalam kekeluargaan.









8


F.      SOLUSI


1.      Seharusnya tidak perlu terjadinya pembacokan, kalau ada peribahasa yang baik dan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
2.      Pihak keluarga istri mertua seharusnya tidak boleh melarang ayahnya untuk bertemu dengan anaknya yang masih kecil, karena bagaimanapun dia juga seorang ayah yang merindukan anaknya ingin bertemu dan ingin memberikan kabar bahwasanya sang ayah sudah mulai mendapatkan pekerjaan.dan bisa menghidupi keluarganya.
3.      Tidak perlu namanya membenci satu sama yang lain dalam kekeluargaan yang mereka bangun.
4.      Perlu adanya penengah dalam kekeluargaan untuk meredam supaya tidak terjadi adanya perselisihan-perselisihan.
5.      Perlu adanya sosialisasi ataupun solusi yang baik sehingga tidak ada lagi yang namanya kekerasan.
















9



BAB III
PENUTUP



KESIMPULAN
              Dari ulasan diatas bahwasanya tidak perlu adanya pembacokan karena memicu kebencian saling merendahkan satu sama yang lain yang mengakibatkan perkelahian antar saudara yang seharusnya persaudaraan dibangun dengan tali silaturahmi. Namnun apa dikata kebencian sudah mengakar pada diri masing” yang sehingga memicu adanya perkelahian dan perlawanan yang mengakibatkan saudara kakak ipar sendiri mengalami 7 bacokan dan mengalami kebutaan bata mata sebelah sisi kanan akibat terkena senjata tajam . juga ayah dari anak itu sendiri masuk dalam jeruji penjara. Akibat perbuatannya tersebut.

















10



DAFTAR PUSTAKA


























11